Sejarah Singkat Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
Kantor Imigrasi Banggai resmi beroperasi pada bulan Februari 2014 dengan nama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai. Pada awal pendiriannya, kantor ini berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karaton, Luwuk, Kabupaten Banggai, dan didukung oleh tujuh orang pegawai, termasuk pejabat struktural seperti Kepala Kantor, Kepala Urusan Tata Usaha, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).
Pelayanan awal yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Banggai adalah penerbitan paspor Republik Indonesia. Seiring berkembangnya kebutuhan layanan keimigrasian di wilayah Banggai dan sekitarnya, pada awal tahun 2015, kantor ini mulai memberikan layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Pada tahun 2016, Kantor Imigrasi Banggai pindah ke gedung baru yang berlokasi di Jalan Bukit Halimun, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Gedung ini kemudian mengalami proses renovasi pada tahun 2022 guna meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan jangkauan layanan, pada tahun 2021, Kantor Imigrasi Banggai membuka Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Morowali yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Bungku, Kabupaten Morowali. Kehadiran UKK Morowali menjadi langkah strategis dalam mendekatkan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah industri yang terus berkembang ini.
Sebagai pengakuan atas peningkatan kinerja dan pelayanan, Kantor Imigrasi Banggai kemudian naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, memperluas kapasitas dalam memberikan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Pada tanggal 14 November 2025, terjadi penyesuaian wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai. Wilayah kerja yang sebelumnya mencakup 6 (enam) kabupaten, yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara, kemudian berubah menjadi 4 (empat) kabupaten, meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-Una. Perubahan ini terjadi seiring dengan dialihkannya Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara ke dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, guna mendukung optimalisasi pelayanan keimigrasian yang lebih efektif dan terfokus sesuai dengan perkembangan wilayah.
Kantor Imigrasi Banggai terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat dan WNA di wilayah kerjanya.
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memiliki wilayah kerja yang mencakup 4 (empat) kabupaten di bagian timur Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu:
1. Kabupaten Banggai (Ibu Kota: Luwuk) – Lokasi Kantor Induk
Kabupaten Banggai terletak di bagian timur Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas wilayah 9.672,70 km², terdiri dari 32,26% daratan dan 67,74% lautan. Topografi wilayah ini didominasi oleh perbukitan curam, dengan kemiringan lereng lebih dari 40% sebesar 47,82% dari luas keseluruhan.
Kabupaten ini memiliki potensi besar di sektor perikanan dan energi, termasuk keberadaan industri seperti PT Donggi Senoro LNG dan PT Panca Amara Utama. Destinasi wisata unggulan antara lain Teluk Lalong, Pantai Kilolima, Pulau Dua, dan Air Terjun Salodik.
Jumlah penduduk (2025): ±381.400 jiwa
Jumlah kecamatan: 23 kecamatan, antara lain:
Luwuk, Luwuk Utara, Luwuk Selatan, Luwuk Timur, Luwuk Barat, Nambo, Kintom, Batui, Batui Selatan, Bunta, Simpang Raya, Nuhon, Pagimana, Lobu, Mantoh, Balantak, Balantak Selatan, Balantak Utara, Toili, Toili Barat, Moilong, Masama, Lamala.
2. Kabupaten Banggai Kepulauan (Ibu Kota: Salakan)
Jarak tempuh ±133,5 km (jalur laut ±5 jam)
Kabupaten ini terletak di Jazirah Timur Laut Pulau Sulawesi dengan luas daratan 2.488,79 km² dan lautan 6.671,32 km². Wilayah ini memiliki potensi unggulan pada sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata bahari.
Objek wisata utama meliputi mangrove Desa Saiyong, Danau Alani dan Danau Lemelu, serta budaya lokal Suku Seasea.
Jumlah penduduk (2025): ±125.700 jiwa
Jumlah kecamatan: 12 kecamatan
Totikum, Totikum Selatan, Tinangkung, Tinangkung Selatan, Tinangkung Utara, Liang, Peling Tengah, Bulagi, Bulagi Selatan, Bulagi Utara, Buko, Buko Selatan.
3. Kabupaten Banggai Laut (Ibu Kota: Banggai)
Jarak tempuh ±209 km (jalur laut ±8 jam)
Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Banggai Kepulauan pada tahun 2012. Luas wilayahnya mencapai 725,67 km² dan dikenal akan keindahan wisata bahari, seperti Pulau Bandang, Pantai Bulung, dan gua-gua bawah laut.
Jumlah penduduk (2025): ±74.900 jiwa
Jumlah kecamatan: 7 kecamatan
Banggai, Banggai Selatan, Banggai Tengah, Banggai Utara, Bokan Kepulauan, Labobo, Bangkurung.
4. Kabupaten Tojo Una-Una (Ibu Kota: Ampana)
Jarak tempuh ±232 km (jalur darat ±5 jam)
Kabupaten ini memiliki luas 5.572,86 km², dengan potensi utama di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. Destinasi wisata unggulan seperti Gunung Colo, Pulau Papan, dan Danau Ubur-Ubur di Tilupan menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara.
Jumlah penduduk (2025): ±172.600 jiwa
Jumlah kecamatan: 12 kecamatan
Ampana Kota, Ampana Tete, Una-Una, Togean, Walea Kepulauan, Walea Besar, Ratolindo, Tojo, Tojo Barat, Talatako, Ulu Bongka, Batudaka.
Jenis Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menyediakan berbagai layanan keimigrasian yang terbagi ke dalam dua kelompok utama, yaitu Pelayanan Paspor dan Pelayanan Izin Tinggal. Layanan ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan kebutuhan keimigrasian masing-masing.
1. Pelayanan Paspor
Pelayanan paspor diberikan kepada WNI yang membutuhkan dokumen perjalanan internasional, baik untuk keperluan pribadi, pendidikan, pekerjaan, maupun lainnya. Jenis layanan yang tersedia meliputi:
-
Paspor baru (untuk dewasa dan anak-anak)
-
Penggantian paspor karena habis masa berlaku
-
Pelaporan dan penggantian paspor hilang
-
Penggantian paspor rusak
-
Penerbitan paspor elektronik (e-paspor)
-
Layanan percepatan paspor
-
Eazy Passport (layanan jemput bola untuk komunitas/instansi)
-
Paspor Simpatik (layanan khusus pada waktu tertentu, seperti akhir pekan)
2. Pelayanan Izin Tinggal
Pelayanan ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada atau akan tinggal di wilayah Indonesia, khususnya dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai. Jenis layanan izin tinggal yang tersedia meliputi:
-
Perpanjangan Visa On Arrival (VOA)
-
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
-
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
-
Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
-
Pengurusan fasilitas keimigrasian
-
Penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
Kantor Imigrasi Banggai berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat serta WNA yang membutuhkan layanan keimigrasian di wilayah kerja kami. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan, masyarakat dapat menghubungi layanan helpdesk kami atau datang langsung ke kantor.

