Imigrasi Tekankan Pentingnya Pemilihan Jenis Visa Sesuai Kegiatan Warga Negara Asing di Indonesia

WhatsApp Image 2025 09 08 at 2.36.22 PM

 

Banggai – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai kembali mengingatkan para penjamin dan agen travel yang menangani kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia untuk memperhatikan secara seksama jenis visa yang diperlukan sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh WNA selama berada di wilayah Indonesia. Setiap jenis visa memiliki fungsi dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan. Untuk keperluan wisata atau liburan, WNA diwajibkan menggunakan Visa Kunjungan, tidak dapat digunakan untuk bekerja, melakukan penelitian, atau kegiatan profesional lainnya.

Bagi WNA yang berniat bekerja di Indonesia, diwajibkan memiliki Visa Kerja yang berbentuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). KITAS kerja ini hanya dapat diterbitkan setelah WNA mendapatkan notifikasi izin kerja dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Imigrasi menegaskan bahwa tanpa dokumen tersebut, visa kerja tidak dapat diproses, dan setiap WNA yang bekerja tanpa izin resmi berisiko dikenai sanksi hukum, termasuk deportasi dan hukuman pidana.

Sementara itu, WNA yang datang untuk melakukan penelitian harus mengajukan Visa Penelitian yang memerlukan persetujuan dari kementerian atau lembaga riset terkait. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam proses ini adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang bertugas memverifikasi rencana penelitian agar sesuai dengan kebijakan dan kepentingan nasional. Prosedur ini penting untuk menjaga keamanan dan integritas kegiatan riset yang dilakukan oleh pihak asing di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menghimbau kepada seluruh sponsor atau penjamin, termasuk agen perjalanan, perusahaan, maupun individu, untuk lebih teliti dan bertanggung jawab dalam memilih jenis visa sebelum WNA masuk ke Indonesia. "Kami meminta para sponsor memahami betul tujuan kedatangan WNA yang mereka tanggung. Kesalahan dalam memilih visa bisa menimbulkan dampak hukum baik bagi WNA maupun penjaminnya. Lebih baik memastikan sejak awal daripada berhadapan dengan sanksi keimigrasian di kemudian hari," tegas Yusva.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dalam proses kedatangan WNA ke Indonesia dapat lebih waspada dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia