Operasi Wirawaspada 2026: Imigrasi Banggai Lakukan Pengawasan WNA di Sejumlah Perusahaan

10

Banggai — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai melaksanakan Operasi Wirawaspada pada tanggal 9 hingga 10 April 2026 dengan menyasar sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA).

Pada Kamis, 9 April 2026, tim memulai kegiatan dengan mengunjungi PT Eco Coco Product (PT ECP). Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga kerja asing serta memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut mempekerjakan 2 (dua) orang WNA asal Paraguay dengan dokumen yang sesuai.

Selanjutnya, tim bergerak menuju PT Bintang Sarana Tambang yang berada di wilayah Siuna, Kecamatan Pagimana. Di lokasi ini, tim menemukan 1 (satu) orang WNA asal Tiongkok. Tim kemudian melakukan pemeriksaan lapangan (ceklap) guna memastikan kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kegiatan dilanjutkan pada Jumat, 10 April 2026. Pada pukul 09.00 WITA, tim menuju wilayah Luwuk Timur dan melakukan pengawasan di PT Kelapa Asia Jaya (PT KIJ). Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perusahaan, diketahui terdapat 7 (tujuh) orang WNA asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tersebut. Seluruh WNA tersebut diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku.

9

Operasi kemudian dilanjutkan ke PT Lautan International Jaya (PT LIJ) sebagai lokasi terakhir dalam rangkaian kegiatan pengawasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Wirawaspada merupakan langkah konkret dalam memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Operasi Wirawaspada ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, guna memastikan seluruh aktivitas WNA berjalan sesuai dengan aturan keimigrasian. Kami juga terus mendorong pihak perusahaan untuk proaktif dalam melaporkan dan memastikan legalitas tenaga kerja asing yang dipekerjakan,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban serta mendukung stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Banggai.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia