Kedudukan, Tugas dan Fungsi

fungsi.jpeg

Tugas Pokok

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam bidang keimigrasian, yang mencakup pelayanan, penegakan hukum, pengawasan terhadap orang asing, serta pengelolaan data dan informasi keimigrasian di wilayah kerjanya.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kantor Imigrasi Banggai menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelayanan Keimigrasian, berupa:

    • Penerbitan paspor biasa dan elektronik untuk Warga Negara Indonesia (WNI);

    • Pemberian, perpanjangan, dan pengakhiran izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA);

    • Pelayanan dokumen keimigrasian lainnya.

  2. Penegakan Hukum Keimigrasian, meliputi:

    • Pemeriksaan dan penanganan pelanggaran keimigrasian;

    • Pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian;

    • Penindakan terhadap penyalahgunaan izin dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

  3. Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing, melalui:

    • Monitoring keberadaan dan aktivitas WNA;

    • Pengumpulan dan analisis data orang asing;

    • Koordinasi pengawasan orang asing bersama instansi terkait.

  4. Pengelolaan Sistem Informasi Keimigrasian, yang mencakup:

    • Pengolahan dan penyajian data keimigrasian secara digital;

    • Penerapan sistem informasi yang mendukung pelayanan publik;

    • Pelaporan dan dokumentasi berbasis teknologi.

  5. Urusan Tata Usaha dan Administrasi, meliputi:

    • Pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan arsip;

    • Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;

    • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi anggaran.


Tugas dan fungsi ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berintegritas, dalam rangka mendukung visi Kemenimipas:

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia