
Tugas Pokok
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam bidang keimigrasian, yang mencakup pelayanan, penegakan hukum, pengawasan terhadap orang asing, serta pengelolaan data dan informasi keimigrasian di wilayah kerjanya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kantor Imigrasi Banggai menjalankan fungsi sebagai berikut:
-
Pelayanan Keimigrasian, berupa:
-
Penerbitan paspor biasa dan elektronik untuk Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Pemberian, perpanjangan, dan pengakhiran izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA);
-
Pelayanan dokumen keimigrasian lainnya.
-
-
Penegakan Hukum Keimigrasian, meliputi:
-
Pemeriksaan dan penanganan pelanggaran keimigrasian;
-
Pemberlakuan tindakan administratif keimigrasian;
-
Penindakan terhadap penyalahgunaan izin dan pelanggaran keimigrasian lainnya.
-
-
Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing, melalui:
-
Monitoring keberadaan dan aktivitas WNA;
-
Pengumpulan dan analisis data orang asing;
-
Koordinasi pengawasan orang asing bersama instansi terkait.
-
-
Pengelolaan Sistem Informasi Keimigrasian, yang mencakup:
-
Pengolahan dan penyajian data keimigrasian secara digital;
-
Penerapan sistem informasi yang mendukung pelayanan publik;
-
Pelaporan dan dokumentasi berbasis teknologi.
-
-
Urusan Tata Usaha dan Administrasi, meliputi:
-
Pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan arsip;
-
Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi anggaran.
-
Tugas dan fungsi ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berintegritas, dalam rangka mendukung visi Kemenimipas:

