Setahun Kerja Nyata, Kemenimipas Catat Tinta Emas Ketahanan Pangan Nasiona

WhatsApp Image 2025 10 27 at 08.14.44

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) turut berkontribusi dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya melalui program yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan. Ketahanan pangan merupakan penjabaran Asta Cita Presiden yang dituangkan dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Kemenimipas raih hasil monumental di berbagai hasil panen dalam satu tahun kerja nyata. Catatan gemilang tersebut disampaikan Menteri Agus dalam video bertajuk "MENTERI IMIPAS RI SETAHUN, BERGERAK, BERDAMPAK" yang diunggah di akun media sosial Menteri dan Kemenimipas, Senin (20/10).

"Pembinaan warga binaan kini berfokus pada dampak sosial dan ekonomi nyata. Pulau Nusakambangan kini bertransformasi menjadi kawasan ketahanan pangan terpadu, tempat Warga Binaan diberdayakan dalam pertanian, peternakan, perikanan, serta industri produktif lainnya," tulis Menteri Agus.

Sejak visi ketahanan pangan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Kemenimipas mengimplementasikan visi tersebut dalam kegiatan produktif di seluruh lapas se-Indonesia. Kemenimipas catat hasil panen padi sebanyak 159.398 kg, jagung sebesar 229.660 kg, ditambah kacang-kacangan, sorgum, dan umbi-umbian di tanah seluas 328,43 hektare.

Di bidang perkebunan yang meliputi kelapa, kelapa sawit, dan lada, Kemenimipas memasok hasil panen sebesar 36.520 kg di lahan 45,84 hektare. Di bidang hortikultura, melalui pemanfaatan lahan 94 hektare, Kemenimipas berhasil panen mencapai 289.631 kg. Di bidang peternakan, Kemenimipas telah membudidayakan sapi sebanyak 380 ekor, domba sebanyak 1.165 ekor, ayam pedaging sebanyak 32.950 ekor, dan ayam petelur sebanyak 13.737 ekor. Di bidang perikanan, Kemenimipas sukses membudidayakan ikan sebanyak 674.718 bibit dan udang vaname sebanyak 9.035.000 bibit.

Sejak Kemenimipas berdiri, sebanyak 10.892 warga binaan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan ketahanan pangan. Pemasyarakatan telah memberikan premi sebesar Rp700.153.577 kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan kontribusi mereka. Angka tersebut bukan hanya pencapaian finansial, namun juga sebagai simbol keberhasilan dalam menumbuhkan etos kerja, rasa tanggung jawab, dan kemandirian warga binaan.

“Apresiasi berupa premi dan remisi hanyalah sebagian manfaat yang berdampak langsung bagi mereka. Mengembalikan rasa aman masyarakat dan menghapus stigma negatif terhadap Warga Binaan adalah tujuan utamanya,” tulis Menteri Agus.

Melalui kegiatan pertanian, perkebunan, hortikultura, peternakan, dan perikanan, pemasyarakatan tidak hanya berkontribusi pada ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjalankan fungsi rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi warga binaan. Lapas produktif menjadi simbol perubahan bahwa Lembaga ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai pusat produksi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia