Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban Tetapkan WNA Asal Tiongkok sebagai Tersangka Pemalsuan Data Permohonan Dokumen Perjalanan RI

WhatsApp Image 2026 05 11 at 15.39.12 1

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar konferensi pers terkait penetapan seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian pada Senin (11/05/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah YX diduga memberikan data dan keterangan tidak benar dalam permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.


Kasus tersebut terungkap saat proses wawancara dan pengambilan foto dalam tahapan permohonan dokumen perjalanan. Petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena YX tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.


Dalam proses pemeriksaan, YX mengakui bahwa dirinya bukan merupakan Warga Negara Indonesia, melainkan warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyampaian data dan keterangan yang tidak benar dalam proses permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia.


Atas perbuatannya, tersangka YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia