Kemenkumham Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Judi Online

Kemenkumham Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Judi Online

PALU – Kemenkumham RI melalui seluruh Kanwil termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian online.

Dalam sebuah edaran resmi yang di keluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Sekretaris Jenderal Nico Afinta tidak akan mentolerir adanya aktivitas judi online di seluruh jajaran Kemenkumham RI.

Ia memastikan akan menindak tegas bagi yang terlibat dalam perilaku yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindakan pidana lanjutan tersebut.

Sekjend menuturkan bahwa untuk mencegah dan menangani terjadinya dugaan pelanggaran yang yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian online, Kemenkumham sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) di Lingkungan Kemenkumham.

Hal itu juga, kata dia, didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kita akan meningkatkan pengawasan, memastikan semua jajaran bebas dan tidak terpapar Judi online. Kalau saja, kita dapati, akan ada teguran keras hingga hukuman disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online dijajarannya, seperti meningkatkan pengawasan, sosialisasi dan edukasi, hingga menjalin kerja sama dengan Kepolisian.

"Judi online merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Selain merugikan secara finansial, judi online juga dapat merusak tatanan sosial dan merusak moral generasi muda,” tegasnya. Selasa, (8/10/2024).

Meski begitu, Hermansyah Siregar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait adanya aktivitas judi online, termasuk yang melibatkan oknum dijajaran Kemenkumham Sulteng. Laporan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas kejahatan ini,” imbuhnya.

Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari segala bentuk perjudian. “Kami akan terus berjuang untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online,” tutupnya.

HUMAS KEMENKUMHAM SULTENG

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia