Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting

JAKARTA – Peringatan hari jadi Imigrasi Indonesia yang ke-75 pada Jumat (31/01/2025) dilaksanakan dengan syukuran sederhana, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. Acara ini diadakan secara serentak di lingkungan internal Direktorat Jenderal Imigrasi, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor imigrasi dan rumah detensi di seluruh Indonesia.

“Penyederhanaan dalam kegiatan seremonial ini adalah bentuk nyata untuk mendukung efisiensi anggaran negara. Anggaran yang berhasil dihemat dari penyelenggaraan acara ini akan dialokasikan untuk program-program lain yang lebih mendesak dan berdampak kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Bapak Presiden,” ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Mengusung tema “Melayani, Mengabdi dan Berinovasi”, Syukuran HBI yang tahun ini dilaksanakan lebih bersahaja mencakup pemotongan tumpeng, doa bersama, dan pemutaran video sejarah keimigrasian. Pelaksanaan di tingkat wilayah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perwakilan RI dibatasi hingga 15 orang peserta untuk menjaga efisiensi dan fokus pada esensi peringatan.

Dalam Syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Ditjen Imigrasi juga mengadakan “Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menyapa” yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference. Menteri akan berinteraksi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat beserta stakeholders seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, Satgas Pengamanan Perbatasan (PAMTAS) dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kesempatan tersebut akan membahas distribusi bantuan sosial bagi masyarakat perbatasan di Kalimantan Bara dan corporate social responsibility (CSR) untuk UMKM. Distribusi akan dilakukan dalam dua tahap, sebanyak 310 paket didistribusikan pada 31 Januari 2025 di PLBN Jagoi Babang dan 1.800 paket akan selesai didistribusi sebelum 7 Februari 2025 ke desa-desa yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Siding dan Jagoi.

Selain itu, Menteri juga berinteraksi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah membahas rencana pembentukan kantor imigrasi di Blora, sebagai salah satu program perluasan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Perwakilan petugas imigrasi penjaga perbatasan negara juga akan dilibatkan pada kegiatan ini. Oliver Marsel Ferre, petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua mendapatkan kesempatan menyapa Menteri Imipas dan berbagi cerita kesehariannya dalam bertugas.

Menteri Agus menegaskan bahwa efisiensi ini tidak hanya diterapkan di tingkat pusat, tetapi juga hingga kantor wilayah dan kantor imigrasi serta rumah detensi di seluruh Indonesia. Hal ini mencerminkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan bangsa.

Syukuran HBI ke-75 merupakan acara puncak dari rangkaian peringatan hari jadi Imigrasi yang dilaksanakan sepanjang Januari 2025. Acara-acara yang sebelumnya digelar dalam rangka HBI antara lain layanan Paspor Simpatik, donor darah, bakti sosial di semua satuan kerja Imigrasi se-Indonesia, serta Immigration Run, Layanan 1.075 Paspor dan Festival Imigrasi yang bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

“Momentum ini bukan sekadar peringatan hari jadi, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab kita untuk terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Kami percaya, efisiensi dan kebersahajaan dalam pelaksanaan acara justru akan memperkuat makna peringatan ini,” tutupnya.

Audensi dengan Badan Penyelenggara Haji Indonesia, Menteri Imipas Bahas Percepatan Keimigrasian Jemaah Haji

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menerima audensi Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf. Pertemuan ini merupakan upaya memperkuat koordinasi terkait teknis penyelenggaraan haji, khususnya dalam bidang keimigrasian dan penegakan hukum atas visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (20/1). Agus Andrianto menyampaikan komitmen penuh Kemenimipas dalam mendukung program-program BPH Indonesia.

"Sebagai Kementerian baru di bawah Kabinet Merah Putih, kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, khususnya dalam mempercepat dan memperbaiki layanan haji," kata Agus.

Di sisi lain, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penguatan koordinasi dalam menghadapi tantangan teknis penyelenggaraan haji. Salah satunya, masalah penggunaan visa ziarah yang kerap mengganggu sistem resmi penyelenggaraan haji.

"Kami telah mencatat sekitar 20 ribu WNI yang menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan haji, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian akomodasi di Arab Saudi," jelasnya.

Menanggapi isu tersebut, Kemenimipas berencana memperketat pengawasan visa ziarah dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada calon jemaah. Mengingat, salah satu modus yang digunakan para oknum adalah dengan memanfaatkan permohonan visa ziarah sebelum musim haji, lalu berangkat dan menunggu di Arab Saudi sampai dengan musim haji dimulai. Dampaknya, kondisi tersebut merugikan jemaah yang secara resmi berangkat dengan visa haji. Apalagi, fasilitas akomodasi yang terbatas, seperti alokasi konsumsi maupun fasilitas bermalam di Mina, turut menampung jemaah dengan visa ziarah atau bukan dengan visa haji.

Selain itu, salah satu agenda utama yang dibahas adalah implementasi program Mecca Road yang dirancang untuk mempercepat proses keimigrasian bagi jemaah haji. Meski program ini telah berjalan, dibutuhkan landasan hukum dan penguatan kerja sama dengan Arab Saudi agar lebih optimal. Secara khusus, program Mecca Road yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berbentuk layanan percepatan (fast track) keimigrasian sehingga para jemaah tidak berada dalam satu antrian panjang dengan penumpang lainnya ketika hendak berangkat ataupun datang dari Arab Saudi.

Pertemuan ini juga mencatat keberhasilan program layanan imigrasi, seperti M-Paspor, Eazy Passport, dan layanan paspor simpatik yang memudahkan pengurusan dokumen perjalanan haji. Untuk mendukung upaya pemberantasan haji ilegal, Kemenimipas dan BPH Indonesia menyepakati bahwa pengajuan paspor calon jemaah akan dilengkapi surat rekomendasi dari BPH Indonesia.

Menutup pertemuan, Agus pun menegaskan pentingnya kerja sama diplomatik untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi kuota haji. Kolaborasi ini diharapkan penyelenggaraan haji di tahun mendatang berjalan lebih lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

"Kita harus terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi, termasuk mempertimbangkan asas resiprokal untuk mempercepat proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji," tutupnya.

Transformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2024 membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sebelumnya, Kementerian ini merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pembentukan Kementerian IMIPAS merupakan bagian dari transformasi kelembagaan di bidang hukum, keimigrasian, dan Pemasyarakatan. Pembentukan Kementerian ini bukan sekadar perubahan nomenklatur; tetapi juga mencerminkan visi luhur Presiden Prabowo untuk menjaga kedaulatan negara, menjunjung komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, serta memastikan bahwa sektor Imigrasi dan Pemasyarakatan berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Secara khusus, Presiden Prabowo memberikan arahan mengenai pentingnya reformasi di kedua sektor tersebut. Beliau menekankan perlunya peningkatan pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

13 Program Akselerasi

Sebagai tindak lanjut dari Asta Cita yang diusung oleh Presiden, saya, selaku Menteri IMIPAS, telah merumuskan 13 program akselerasi. Selama tiga bulan penataan, saya telah mengambil berbagai langkah untuk merealisasikan program-program ini. Namun, sejumlah pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) justru tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas, bahkan beberapa di antaranya melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Menyikapi hal tersebut, kami telah menonaktifkan 23 Kalapas/Karutan dan Kepala pengamanan. Saya juga meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak para oknum pegawai dengan tegas karena sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Jika diperlukan, saya tidak akan ragu menerapkan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat aktif dalam peristiwa pidana tersebut.

Selain itu, saya telah mengambil berbagai langkah strategis agar upaya pendisiplinan tidak sekadar menjadi solusi paliatif, bahkan bentuk scapegoating atas kegagalan struktural. Salah satunya adalah pembentukan Direktorat Kepatuhan Internal sebagai wujud keseriusan dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kedisiplinan di lingkungan Kementerian.

Salah satu isu strategis di bidang Pemasyarakatan adalah pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Di benak publik, Lapas masih lekat dengan stigma sebagai pusat kejahatan terorganisir. Beberapa bulan terakhir, razia serentak telah dilakukan di 531 UPT Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di 33 kantor wilayah dengan peningkatan deteksi narkoba mencapai 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Kementerian IMIPAS telah melakukan pemindahan Narapidana high-risk ke Nusakambangan sebanyak 313 orang pada periode November dan Desember 2024, serta melakukan optimalisasi program rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba pada Oktober dan Desember 2024 dengan capaian 7.908 orang yang direhabilitasi. 

Selain aspek penegakan hukum, program akselerasi ini juga menitikberatkan pada pemberdayaan Warga Binaan agar mereka juga memperoleh keterampilan yang berguna setelah bebas nanti. Program ketahanan pangan yang melibatkan Warga Binaan telah dirumuskan dan implementasinya mulai berjalan. Lahan-lahan di lingkungan Rutan dan Lapas pun telah dimanfaatkan untuk program bimbingan di bidang ketahanan pangan, seperti pemanfaatan potensi lahan seluas 1.092 hektar di Nusakambangan yang saat ini secara bertahap telah digunakan untuk pertanian, peternakan dan perikanan.

Selain sektor pertanian, penguatan dan pendayagunaan Warga Binaan untuk menghasilkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi prioritas. Pada tahun ini, sebanyak 33 UPT telah menghasilkan produk UMKM yang dipasarkan di berbagai daerah. Hal tersebut menunjukkan potensi besar dalam menciptakan kemandirian ekonomi bagi Warga Binaan. Demi mendukung terciptanya hal tersebut, kami juga akan terus membangun Balai Latihan Kerja di setiap Lapas/Rutan yang berkolaborasi dengan K/L, Pemda, Swasta serta seluruh elemen masyarakat sebagai tempat transfer skill and knowladge serta sumber pendapatan bagi para Warga Binaan yang nantinya dapat digunakan sebagai modal ketika mereka selesai menjalankan masa hukuman.

Bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar UPT juga menjadi perhatian utama. Hingga Desember 2024, lebih dari 13.500 paket bantuan sosial telah didistribusikan kepada keluarga Warga Binaan yang kurang mampu serta masyarakat di sekitar area UPT Pemasyarakatan. Program ini diharapkan dapat mengurangi dampak sosial akibat pemidanaan, sekaligus memperkuat pertalian sosial antara masyarakat dan UPT Pemasyarakatan.

Tantangan lain yang mendesak untuk diatasi adalah overcapacity dan overcrowding Lapas serta Rutan. Berdasarkan data per 24 Januari 2025, tingkat overcrowding mencapai 87,01% dengan kondisi 273.130 Warna Binaan harus mendiami ruang yang hanya mampu menampung 146.053 orang. Kondisi ini tidak hanya menghambat proses reintegrasi sosial yang menjadi dasar filosofis Pemasyarakatan, tetapi juga memperburuk kondisi mental dan sosial Warga Binaan. Untuk mengatasi masalah ini, program reintegrasi sosial telah diterapkan dengan hasil lebih dari 11.000 Narapidana yang telah menjalankan 2/3 masa hukuman (pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat). Namun, hal tersebut dikecualikan bagi para narapidana korupsi dan narkoba, terutama pengedar dan bandar yang sisa masa hukumannya lebih dari 2 tahun, mengingat tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian dan berdampak besar bagi masyarakat. Selain itu, kami menyiapkan pemberian amnesti yang rencananya akan diberikan oleh Bapak Presiden kepada 44.084 Warga Binaan dengan kriteria pengguna narkoba di bawah 1 (satu) gram, sakit berkepanjangan, tahanan politik dengan kriteria tertentu, lansia, dan tidak termasuk WBP kasus korupsi.

Di sisi lain, pembangunan tambahan Lapas Modern Super Maximum Security terus diupayakan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi penguatan keamanan nasional. Pada tahun ini, perencanaan pembangunan mega prison telah dimulai dengan pemetaan kondisi bangunan dan sarana-prasarana di seluruh UPT Pemasyarakatan.

Di sektor keimigrasian, Kementerian IMIPAS berhasil mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi dalam sejarah. PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2024 mencapai Rp9,009 triliun, atau 150 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp6 triliun, serta mengalami peningkatan 12,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7,6 triliun.

Berbagai inovasi telah diterapkan dan terus diikhtiarkan untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan keamanan. Layanan Imigrasi berbasis digital terus diperkuat, termasuk implementasi sistem auto-gate di 78 titik baru di Bandara Soekarno-Hatta, 90 titik baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan 28 auto-gate yang baru saja diresmikan Menteri IMIPAS di Bandara Juanda. Program ini memitigasi risiko manipulasi serta upaya memberikan pelayanan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di bandara dan pelabuhan laut yang cepat dan efesien tanpa mengesampingkan aspek keamanan.

Selain itu, pembangunan 7 (tujuh) Immigration Lounge di fasilitas publik yang saat ini ada di Pondok Indah Mall 3, Mall Taman Anggrek, Senayan City, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Pesona Squre Mall Depok merupakan inovasi yang dilakukan Imigrasi dalam upaya memberikan pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian yang dekat, nyaman dan cepat bagi masyarakat.

Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM), Kementerian IMIPAS memperketat langkah-langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi multihelixdengan K/L dan seluruh elemen masyarakat. Hingga akhir 2024, sebanyak 20.017 pekerja migran ilegal telah ditunda keberangkatannya dari berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kementerian Imipas juga membentuk program Desa Binaan yang akan dipantau oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Saat ini, telah ada 173 Desa Binaan dan 179 PIMPASA yang telah tersebar di seluruh Indonesia, di mana meraka bertugas memberikan edukasi kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat dalam rangka mencegah masyarakat di lingkungannya menjadi korban.

Selama kurun waktu 2024, penindakan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian juga semakin intensif di mana 3.912 warga negara asing yang melagar hukum telah dideportasi. Kementerian Imipas pun berkolaborasi dengan Kementerian Investasi/BKPM yang baru saja mencabut izin usaha 267 perusahaan PMA karena tidak merealisasikan investasinya di Provinsi Bali. Hal ini tentu saja berimplikasi pada status keimigrasian para WNA yang disponsori oleh PMA tersebut. Untuk itu, Kementerian IMIPAS dan BKPM melakukan Operasi Bhumi Putera dalam rangka mengevaluasi status keimigrasian para WNA tersebut.

Kementerian IMIPAS juga menjalankan program Bakti Sosial dengan Sasaran Masyarakat di Wilayah Perbatasan sebagai wujud nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan yang strategis namun rentan terhadap berbagai tantangan, seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Program ini dilaksanakan secara bertahap di Jayapura, Atambua, Merauke, dan sembilan wilayah perbatasan lainnya.

Terakhir, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, perubahan nama Poltekim dan Poltekip–menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan–diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan dan memperkuat identitas institusi pendidikan. 

Accumulative Advantage

Sekelumit capaian yang dijabarkan sebelumnya tentu saja bukan merupakan kerja tunggal Kementerian IMIPAS, melainkan hasil kolaborasi banyak pihak dan kontribusi kepemimpinan sebelumnya. Sebagaimana kearifan yang diteladankan Presiden Prabowo, kerja membangun bangsa adalah kerja panjang yang hanya dapat dicapai dengan Accumulative Advantage, yaitu menghimpun kebaikan, mengintegrasikan warisan baik dari masa lalu, mengembangkannya dengan inovasi masa kini, dan menjadikannya batu loncatan untuk lompatan yang lebih jauh di masa depan. Kami menyadari bahwa keberhasilan besar tidak lahir dari satu langkah besar, melainkan dari akumulasi langkah-langkah kecil yang konsisten dan bermakna yang melibatkan kontribusi generasi sebelumnya.


*) tulisan ini merupakan hasil karya buah pemikiran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang telah dipublikasikan di kolom opini Jawa Pos

Gaungkan Zona Integritas, Menteri Imipas Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mencanangkan pembangunan zona integritas dan penandatanganan perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Selasa (14/1). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Yusuf Adiwinata, Lantai 12 Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) menjadi suatu komitmen dan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja birokrasi sehingga masyarakat semakin percaya dan merasa dihargai sebagai stakeholder layanan publik,” terang Menteri Agus.

Menteri Agus pun menyebut penandatanganan dokumen perjanjian kinerja di lingkungan Kemenimipas menjadi momentum para pejabat untuk berkomitmen dalam melaksanakan program-program yang telah dituangkan pada dokumen perjanjian kinerja. “Waktu terus berjalan. Buat strategi untuk langkah percepatan dalam melaksanakan indikator kinerja agar mendapatkan realisasi capaian kinerja yang terbaik, sesuai dengan target yang telah ditentukan,” tegas Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, pembangunan zona integritas maupun perjanjian kinerja tak lepas dari upaya pembangunan sistem yang dapat menghindari praktik-praktik maladministasi dan perilaku koruptif. “Saya cermati di tingkat pelayanan di Imigrasi maupun Pemasyarakatan sudah mengembangkan penyelenggaraan pelayanan secara digital. Namun hal ini harus terus dievaluasi dan ditingkatkan,” ujar Najih.

Selain itu, Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto mengungkapkan lima strategi pembangunan zona integritas, yaitu komitmen nyata dan semangat perubahan; kemudahan pelayanan; program-program yang menjawab kebutuhan masyarakat; monitoring secara konsisten; dan strategi komunikasi publik. “Saya mendukung sepenuhnya upaya Kementerian Imipas dalam membangun zona integritas sebagai langkah berkelanjutan untuk mewujudkan birokrasi yang berdampak untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Purwadi.

Di sisi lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan integritas adalah keselarasan pikiran, perkataan dan perbuatan dengan standar norma/hukum/nilai yang berlaku. “Terkait pembangunan zona integritas, ujungnya nanti adalah WBK kemudian WBBM. Dua hal itu yang selalu dikejar. Yang saya perlu ingatkan kepada bapak ibu semua, zona integritas sudah dicanangkan oleh Kementerian PANRB, lalu digaungkan untuk dilaksanakan, bahkan dikontrol dan dicek pelaksanaannya oleh Ombudsman,” jelas Setyo.

Peresmian Logo Kementerian Imigrasi dan PemasyaratanPeresmian Logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, telah menetapkan logo resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 13 Desember 2024. Logo resmi ini nantinya akan digunakan untuk naskah dinas, dokumen cetak atau elektronik, pakaian dinas pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, dan/atau kegiatan atau aktivitas yang bersifat nasional maupun internasional.

Berdasarkan aturan tersebut, logo resmi Kemenimipas berbentuk lingkaran berwarna biru dengan Garuda Pancasila yang berada di tengah (sentral) lingkaran. Terdapat dua Tangkai Padi yang membentuk lingkaran di sekeliling Garuda Pancasila tersebut. Selain itu, terdapat simbol Bintang yang terletak di atas Garuda Pancasila dan di ujung dua Tangkai Padi. Logo tersebut dikelilingi oleh Tali Tambang berwarna emas dengan tulisan “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia” di sisi paling luar.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa penetapan logo Kemenimipas tersebut akan memperkuat identitas Kemenimipas sebagai salah satu Kementerian baru di bawah pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

“Penggunaan Garuda Pancasila dalam logo kementerian merepresentasikan lambang negara Indonesia sebagai bentuk persatuan dan kesatuan bangsa. Garuda Pancasila juga menegaskan hubungan institusi kementerian dengan negara, serta peran pentingnya dalam pemerintahan. Selain itu, Garuda Pancasila membantu memperkuat citra kementerian sebagai bagian yang integral dan terpercaya dari pemerintahan,” ujar Asep.

Asep pun menuturkan simbol bintang pada logo bermakna “ketuhanan dan panduan arah” yang membawa harapan bahwa Kemenimipas akan selalu dilindungi dan dipandu ke arah yang benar oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan, simbol padi yang membentuk lingkaran mencerminkan harapan akan kehidupan yang sejahtera, adil, dan saling mendukung dalam komunitas yang harmonis. Selain itu, simbol tali menggambarkan peran dalam menjembatani perbedaan atau jarak. Tali juga dapat diartikan sebagai upaya mendukung beban, memberikan kekuatan dan stabilitas saat dibutuhkan, serta membimbing arah dengan mengarahkan dan menjaga jalur yang benar.

“Logo baru ini juga sekaligus mencerminkan semangat kami bahwa Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan hadir untuk ‘Guard and Guide’ atau ‘Melindungi dan Membimbing’. Sebagai pelindung, lmigrasi berperan sebagai pelindung negara dari ancaman eksternal atau menjaga perbatasan lndonesia. Sedangkan, Pemasyarakatan berperan dalam menjaga rasa keadilan di masyarakat,” jelas Asep.

“Di sisi lain, sebagai pembimbing, lmigrasi membimbing pengunjung yang datang dari luar lndonesia untuk mematuhi aturan lndonesia dan Pemasyarakatan membimbing Warga Binaan untuk tidak melakukan kesalahan di masa depan,” imbuhnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia