
Luwuk, 28 September 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai melaksanakan Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) di Hotel Santika Luwuk, Jalan Kakap Kilo 5, Kompleks Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (28/9). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan sinergi antarinstansi dalam pemanfaatan data keimigrasian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Banggai, Ir. Amirudin, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait. Peserta yang hadir antara lain Dandim, Danpos TNI AL, jajaran Polres Banggai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Luwuk, Bea Cukai, Basarnas, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi lainnya di Kabupaten Banggai.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai menyampaikan materi mengenai Layanan Data Keimigrasian (LDK), meliputi mekanisme permintaan dan pemanfaatan data keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi mengenai Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor, sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait layanan dokumen perjalanan keimigrasian.

Materi lainnya yang disampaikan yaitu Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian, mencakup informasi mengenai jenis layanan serta ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses permohonan. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai berharap terjalin koordinasi yang semakin baik dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Banggai dalam mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian serta peningkatan kualitas pelayanan.

