Imigrasi Banggai dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pengawasan Keimigrasian

Imigrasi Banggai dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pengawasan Keimigrasian

Banggai (12/09) — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Banggai pada Kamis, 12 September 2024. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah tersebut.
Pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk bandara dan sejumlah perusahaan di Kabupaten Banggai. Di bandara, tim pengawasan menemukan dua orang warga negara asing (WNA) asal Belanda yang akan berangkat ke Makassar. Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari kedua WNA tersebut.

Selanjutnya, tim pengawasan bergerak menuju beberapa perusahaan di Kabupaten Banggai. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah tenaga kerja asing (TKA) dan tamu WNA yang berada di perusahaan-perusahaan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam kegiatan pengawasan ini. “Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banggai. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," ujar Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. “Saya sangat mengapresiasi langkah aktif yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” ungkap Hermansyah.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian secara profesional dan konsisten. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh pihak, baik perusahaan maupun WNA yang berada di wilayah Banggai, dapat terus menjaga kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.

Humas Kanim Banggai

12 September 2024

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia