Imigrasi Banggai Deportasi 8 WNA China Penyalahgunaan Visa on Arrival

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap delapan warga negara asing (WNA) asal China pada Selasa (13/05) di Bandara Soekarno Hatta. Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).

Desain tanpa judul 8

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata, justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai. Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai. Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.

Desain tanpa judul 7
“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Banggai. Tindakan ini juga mendukung Arah Strategis Presiden dan Wakil Presiden (Astacita), khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Kantor Imigrasi Banggai. Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.

Dengan langkah tegas seperti ini, Kantor Imigrasi Banggai berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Humas Kanim Banggai

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia