Imigrasi Banggai Luncurkan Whapi, Layanan Notifikasi Otomatis untuk Status Paspor

Imigrasi Banggai Luncurkan Whapi, Layanan Notifikasi Otomatis untuk Status Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali berinovasi dengan memperkenalkan Whapi (WhatsApp Paspor Indonesia), layanan notifikasi otomatis yang menginformasikan status penyelesaian paspor melalui WhatsApp. Inovasi ini diharapkan memberikan kenyamanan lebih bagi pemohon paspor dengan memastikan mereka mendapatkan pemberitahuan langsung terkait status permohonan, menghindari ketidakpastian dan ketidaknyamanan yang timbul akibat keterlambatan.

Whapi: Notifikasi Paspor Otomatis

Melalui Whapi, setiap pemohon paspor di Kantor Imigrasi Banggai akan menerima pesan otomatis melalui WhatsApp saat paspor mereka sudah selesai diproses atau jika ada kendala teknis yang mengakibatkan penundaan. Dengan demikian, pemohon dapat memperoleh kepastian waktu pengambilan paspor, sekaligus meminimalisir ketidakpuasan yang sebelumnya timbul akibat kurangnya informasi.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, mengungkapkan bahwa Whapi adalah inovasi terbaru untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memperhatikan kenyamanan para pemohon paspor. “Kami memahami bahwa keterlambatan tanpa informasi bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Melalui Whapi, kami ingin memastikan setiap pemohon dapat mengikuti perkembangan permohonan mereka secara real-time. Layanan ini tidak dipungut biaya oleh karena itu masyarakat juga dihimbau untuk hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Imigrasi Banggai. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih transparan dan responsif,” jelas Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi terhadap peluncuran Whapi sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kepuasan layanan publik. “Inovasi seperti Whapi ini menunjukkan upaya Kantor Imigrasi Banggai dalam menghadirkan layanan yang lebih modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan pemberitahuan otomatis melalui WhatsApp, pemohon paspor tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting untuk meminimalisir kendala teknis dalam proses penerbitan paspor,” ujar Hermansyah.

Saat permohonan paspor selesai diproses, Whapi akan mengirimkan notifikasi otomatis ke nomor WhatsApp pemohon yang terdaftar, memastikan mereka dapat mengambil dokumen tepat waktu. Layanan ini menggunakan WhatsApp Official Kantor Imigrasi Banggai +62-8111-456-118 sebagai saluran resmi untuk pemberitahuan status paspor.

Dengan adanya Whapi, Kantor Imigrasi Banggai berharap dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan profesional, serta menjamin kenyamanan dan kepuasan para pemohon paspor. Inovasi ini juga merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Banggai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung proses keimigrasian yang transparan dan efektif.

Humas Kanim Banggai

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia