Imigrasi Banggai Perkenalkan Visa Tipe C dengan Layanan Online Mudah untuk Berbagai Tujuan dan Kegiata

Imigrasi Banggai Perkenalkan Visa Tipe C dengan Layanan Online Mudah untuk Berbagai Tujuan dan Kegiata

Banggai (29/08) - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait visa yang menawarkan berbagai tipe dan indeks baru untuk memfasilitasi berbagai tujuan dan kegiatan di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia, baik untuk keperluan wisata, bisnis, rapat, atau kunjungan singkat lainnya.

Salah satu tipe visa yang diperkenalkan adalah visa tipe C dengan berbagai indeks sesuai tujuan dan kegiatan, yang merupakan visa kunjungan dengan satu kali masuk ke Indonesia (single entry). Visa ini tidak dapat digunakan untuk keluar-masuk Indonesia secara berulang, namun memiliki fleksibilitas karena dapat diperpanjang dan bahkan diubah statusnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) setelah memenuhi persyaratan tertentu.

WNA yang masuk ke Indonesia dengan visa ini akan diberikan izin tinggal kunjungan awal maksimal selama 60 hari. Masa berlaku izin tinggal kunjungan ini dapat diperpanjang lagi, namun total masa tinggal di Indonesia tidak boleh melebihi 180 hari. Visa ini juga memiliki beberapa batasan. WNA dari negara yang termasuk dalam subjek calling visa tidak dapat menggunakan Visa Tipe C. Selain itu, visa ini tidak berlaku untuk program magang, kegiatan pra-investasi, atau pelaksanaan tugas pemerintahan.

Proses pengajuan Visa Tipe C dilakukan secara online melalui aplikasi evisa.imigrasi.go.id sebelum WNA masuk ke Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, perpanjangan izin tinggal kunjungan juga dapat dilakukan secara online, memberikan kemudahan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi, termasuk bagi mereka yang berada di wilayah Banggai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan, "Visa Kunjungan Tipe C ini memberikan fleksibilitas lebih bagi wisatawan, pebisnis, dan WNA dengan kegiatan lainnya, yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan melalui sistem pengajuan visa daring yang saat ini telah efisien dan paperless. Hal ini untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah dan bangsa".

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut menambahkan, "Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mendukung penuh peningkatan sektor pariwisata, bisnis dan ekonomi kreatif dengan memberikan kemudahan dalam pengajuan visa bagi WNA. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menarik lebih banyak manfaat dari WNA yang datang ke Indonesia."

Humas Imigrasi Banggai
29 Agustus 2024

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia