Morowali, 23 April 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyelenggarakan sosialisasi mengenai Visa Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di G.A Tsingshan Group, Kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park. Kegiatan ini dihadiri oleh penanggung jawab HRD dari 27 perusahaan yang bernaung di bawah Tsingshan Group.
Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 14.00 WITA dan dipandu oleh Bapak Rudie C. Ticoalu (Kasi Tikkim) sebagai moderator. Materi disampaikan oleh Bapak Iyan Sagala (Kasi Dokintalkim) dan Bapak Galih Nur Rahartadi (Kasi Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai. Selain itu, Tim Peninjau Lapangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang dipimpin oleh Bapak Hendy Kurnia Dermawan turut hadir untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di kawasan industri.
Beberapa materi penting yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA untuk pemilik penginapan dan tempat tinggal, penegasan bahwa fasilitas Visa on Arrival (VoA) tidak berlaku untuk kegiatan kerja, serta perpanjangan izin tinggal yang hanya dapat dilakukan saat WNA berada di Indonesia, kecuali bagi pemegang MERP. Selain itu, perusahaan diharuskan memiliki struktur HRD yang jelas sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, yang jabatannya harus dipegang oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Kegiatan ini berlangsung lancar dan sangat interaktif, dengan peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi. Harapan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku.


