Kantor Imigrasi Banggai Laksanakan Pemusnahan 34.446 Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

IMG 9994

Banggai, 23 Juli 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menggelar kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, Rabu (23/07), bertempat di halaman Kantor Imigrasi Banggai. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan sekaligus langkah awal dalam penataan arsip yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kantor Imigrasi Banggai.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip adalah bagian penting dari proses administrasi pemerintahan. Pemusnahan ini bukan hanya sekadar menghilangkan dokumen fisik, tetapi menjadi langkah awal penataan arsip agar lebih rapi, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemusnahan arsip ini dilakukan terhadap sebanyak 34.446 berkas arsip fisik keimigrasian yang telah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, keuangan, maupun informasi. Pemusnahan arsip lama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, mengurangi beban penyimpanan, serta mencegah penyalahgunaan data.

IMG 0007

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para tamu undangan dari instansi vertikal yang berwenang dalam bidang administrasi, arsip, dan kepegawaian. Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kemenimipas Sulawesi Tengah, Andi Zulfikar Rasdin. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan seluruh peserta kegiatan yang terdiri dari seluruh pejabat struktural dan pegawai Kantor Imigrasi Banggai, sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan arsip.

WhatsApp Image 2025 07 23 at 3.22.04 PM

Dalam kesempatan tersebut, para tamu undangan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Banggai dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Mereka juga menekankan pentingnya digitalisasi arsip sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik ke arah yang lebih modern dan efisien.
Kegiatan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam pengelolaan arsip yang profesional, serta menjadi awal dari peningkatan kualitas layanan keimigrasian yang berbasis tata kelola data yang tertib dan terintegrasi.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia