Mulai 1 Oktober 2025, Sistem All Indonesia Berlaku di Seluruh Pintu Masuk Internasional

WhatsApp Image 2025 09 30 at 10.38.43 AM

Banggai, 30 September 2025 – Pemerintah resmi memberlakukan sistem digital terintegrasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan internasional, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Sistem ini merupakan inovasi pelayanan yang menggabungkan fungsi Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan Kesehatan dalam satu aplikasi digital.

Melalui aplikasi All Indonesia, seluruh penumpang internasional — baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) — diwajibkan mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) atau kartu kedatangan secara daring sebelum tiba di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan, meningkatkan efisiensi layanan, serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menyambut baik penerapan sistem ini. “All Indonesia adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan terintegrasi. Kami di Kanim Banggai siap mendukung penuh kebijakan ini, termasuk dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memastikan kesiapan petugas dalam implementasinya. Dengan sistem ini, proses kedatangan akan lebih cepat dan aman, serta memberikan kesan positif bagi setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa penerapan All Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi. “Sistem ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memperkokoh koordinasi antara Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, dan Kesehatan. Kami berharap implementasi ini berjalan optimal sehingga masyarakat merasakan langsung manfaatnya dalam bentuk pelayanan yang cepat, mudah, dan aman,” ungkapnya.

Aplikasi All Indonesia tidak hanya mengatur prosedur imigrasi, tetapi juga merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Badan Karantina Indonesia. Kolaborasi ini memastikan setiap penumpang yang masuk ke Indonesia dapat melalui satu sistem digital yang sederhana, terpadu, dan saling terhubung.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi All Indonesia hanya melalui kanal resmi, seperti Google Play StoreApple App Store, atau situs web resmi allindonesia.imigrasi.go.id, serta mewaspadai situs palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Dengan diterapkannya sistem All Indonesia, Indonesia menandai babak baru dalam transformasi digital layanan publik di pintu masuk negara, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia