Paspor Rusak Bisa Kena Denda, Imigrasi Banggai Ajak Masyarakat Lebih Peduli

WhatsApp Image 2026 01 12 at 11.31.31

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga paspor dengan baik dan tidak lalai terhadap kondisi dokumen keimigrasian tersebut. Paspor yang mengalami kerusakan dapat menimbulkan kendala dalam perjalanan serta berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kategori paspor rusak meliputi kondisi basah, sobek, terlipat, terbakar, tercoret atau dicoret, chip tidak terbaca, sampul terlepas, hingga halaman paspor yang hilang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang harus dijaga keutuhannya. “Paspor bukan hanya milik pribadi, tetapi merupakan dokumen resmi negara. Oleh karena itu, pemegang paspor wajib menjaga dan merawatnya dengan baik agar tidak rusak, karena kerusakan paspor dapat menghambat pelayanan keimigrasian dan perjalanan internasional,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pemegang paspor rusak dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000, di luar biaya penerbitan paspor baru. Adapun biaya paspor elektronik saat ini adalah Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan paspor.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen keimigrasian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap paspor yang dimiliki. Menjaga paspor dengan baik tidak hanya menghindarkan dari sanksi denda, tetapi juga mendukung kelancaran pelayanan keimigrasian serta citra tertib administrasi negara,” tuturnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia