
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga paspor dengan baik dan tidak lalai terhadap kondisi dokumen keimigrasian tersebut. Paspor yang mengalami kerusakan dapat menimbulkan kendala dalam perjalanan serta berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kategori paspor rusak meliputi kondisi basah, sobek, terlipat, terbakar, tercoret atau dicoret, chip tidak terbaca, sampul terlepas, hingga halaman paspor yang hilang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang harus dijaga keutuhannya. “Paspor bukan hanya milik pribadi, tetapi merupakan dokumen resmi negara. Oleh karena itu, pemegang paspor wajib menjaga dan merawatnya dengan baik agar tidak rusak, karena kerusakan paspor dapat menghambat pelayanan keimigrasian dan perjalanan internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pemegang paspor rusak dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000, di luar biaya penerbitan paspor baru. Adapun biaya paspor elektronik saat ini adalah Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan paspor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen keimigrasian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap paspor yang dimiliki. Menjaga paspor dengan baik tidak hanya menghindarkan dari sanksi denda, tetapi juga mendukung kelancaran pelayanan keimigrasian serta citra tertib administrasi negara,” tuturnya.

