Pembahasan Standar Pelayanan Imigrasi, Kanim Kelas II Non-TPI Banggai Gandeng Akademisi Lokal

Luwuk, 23 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menggelar kegiatan diskusi dan pembahasan standar pelayanan bersama para akademisi dari Universitas Tompotika (Untika) Luwuk dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Soekarno di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

IMG 6045
Kolaborasi ini bertujuan untuk menyusun dan mereviu standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan prima, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Akademisi dari kedua universitas memberikan masukan berbasis riset dan perspektif ilmiah mengenai efektivitas pelayanan yang telah berjalan serta potensi perbaikan ke depan.

IMG 6070 1

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Bapak Yusva Aditya Mengatakan:
“Kami menyadari pentingnya keterlibatan pihak eksternal, khususnya akademisi, dalam merumuskan standar pelayanan publik yang berorientasi pada kualitas dan kepuasan masyarakat. Sinergi dengan Untika dan Unismuh ini adalah langkah strategis agar layanan kami tidak hanya taat regulasi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat Banggai.”

IMG 6055


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Bapak Arief Hazairin Satoto Juga Mengatakan:
“Langkah yang diambil oleh Kanim Kelas II Non-TPI Banggai patut diapresiasi. Kolaborasi lintas sektor seperti ini merupakan bentuk konkret dari semangat reformasi birokrasi. Diharapkan hasil dari pembahasan ini bisa menjadi acuan bagi kantor-kantor imigrasi lainnya di wilayah Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan mutu layanannya.”

IMG 6066


Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan peran imigrasi sebagai pelayan publik yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan keterlibatan akademisi, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menunjukkan komitmen untuk membuka ruang dialog dan inovasi demi terciptanya standar pelayanan yang inklusif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Hasil dari pembahasan ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen standar pelayanan yang akan diterapkan di lingkungan Kantor Imigrasi secara berkelanjutan.

Humas Kanim Banggai

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia