Sembilan WNA Pelaku Love Scamming di Jakut dan Bali Berhasil Dijaring dan Dideportasi Imigrasi

WhatsApp Image 2025 07 09 at 2.35.28 PM

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan (scamming) daring. Sebelumnya enam orang di antaranya yang terdiri dari empat WN Tiongkok, satu WN Ghana dan satu WN Nigeria ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara pada (11/06/2025) lalu. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WN Tiongkok ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada (19/06/2025) berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan satu WN RRT yang dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.

"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, Sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban," jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasii (PIt Dirjen), Yuldi Yusman.

Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 unit martphone dan dua unit iPad. Sementara itu, di Bali, petugas menyita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop. Sejumlah gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Pemeriksaan lanjutan juga mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan grup chat Love Scamming Bali.

"Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,"
papar Yuldi.

Yuldi menambahkan bahwa tujuh WN RRT menargetkan korban asal RRT juga, sementara WN Ghana dan WN Nigeria menyasar warga negara asing (WNA).

"Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor migrasi terdekat," pungkas Yuldi.

Terakhir diperbaharui 09 Juli 2025

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia