Siaran Pers: Imigrasi Berikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Hapus Overstay bagi WNA Terimbas Erupsi Gunung Lewotobi

WhatsApp Image 2025 06 23 at 9.13.39 AM

Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan sebagai imbas erupsi Gunung Lewotobi pada Selasa (17/06/2025). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.

Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara yang terdampak, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Komodo serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.

“Kami instruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Jumat (20/06/2025).

Yuldi juga meminta para Kepala Kantor Imigrasi untuk mengenakan tarif biaya beban Rp0,00 (nol rupiah), kebijakan dilakukan selektif bagi orang asing yang izin tinggalnya telah melebihi jangka waktu (overstay) akibat kejadian ini. Penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Erupsi Gunung Lewotobi telah menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan, baik domestik maupun internasional. Hingga Rabu, 18 Juni 2025, pukul 16.00 WITA, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional, didominasi oleh rute menuju dan dari Australia dan Singapura. Sementara itu, 2.166 penumpang di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama. Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA.

Terkait hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menanggapi, “Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi WNA, bahkan dalam kondisi darurat,” tutup Agus.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia