Sudah Daftar Aplikasi M-Paspor? ini dia 4 hal yang harus diperhatikan

Sudah Daftar Aplikasi M-Paspor? ini dia 4 hal yang harus diperhatikan



Banggai (15/10) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali mengingatkan masyarakat bahwa meskipun registrasi dan pengajuan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi m-paspor, kehadiran di kantor imigrasi tetap diperlukan untuk melengkapi proses verifikasi dan perekaman biometrik. Layanan berbasis digital ini mempermudah masyarakat, namun beberapa tahapan wajib dilakukan secara langsung agar penerbitan paspor berjalan dengan benar.

Berikut empat hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemohon:
1. Wajib Hadir Sesuai Jadwal
Pemohon harus hadir tepat waktu di Kantor Imigrasi Banggai sesuai dengan jadwal yang dipilih melalui aplikasi _m-paspor_. Kehadiran ini penting untuk proses verifikasi dan perekaman biometrik, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.

2. Membawa Dokumen Asli
Pemohon wajib membawa dokumen asli sebagai bagian dari verifikasi berkas. Langkah ini memastikan keabsahan data dan menghindari kendala dalam penerbitan paspor.

3. Berpakaian Sesuai Ketentuan
Pemohon diimbau mengenakan kemeja berkerah dan celana atau rok panjang. Untuk kelancaran pengambilan foto, diharapkan pemohon tidak memakai pakaian berwarna putih agar hasil foto lebih optimal.

4. Unduh dan Bawa Surat Pengantar
Setelah menyelesaikan pendaftaran di aplikasi _m-paspor_, pemohon wajib mengunduh surat pengantar dan membawanya ke kantor imigrasi sebagai bagian dari dokumen pendukung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menegaskan bahwa aplikasi m-paspor telah memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor, tetapi beberapa tahapan tetap membutuhkan kehadiran fisik. "Proses verifikasi dan perekaman biometrik harus dilakukan secara langsung agar data yang tercatat akurat dan sesuai standar," jelasnya. Ia juga mengimbau pemohon untuk mengikuti ketentuan agar layanan dapat diberikan dengan optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa digitalisasi layanan melalui _m-paspor_ merupakan terobosan penting. "Namun, beberapa tahapan harus tetap dilaksanakan tatap muka demi memastikan keamanan dan keakuratan data. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur ini dengan baik untuk menghindari hambatan," tuturnya. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kantor Imigrasi Banggai dalam memberikan pelayanan berkualitas bagi masyarakat.

Melalui sinergi layanan digital dan standar pelayanan langsung, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna memberikan pengalaman yang cepat, mudah, dan memuaskan bagi masyarakat.

Humas Kanim Banggai
15 Oktober 2024

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia