Tak Perlu Khawatir, Proses Pembuatan Paspor Kini Semakin Praktis dan Terjadwal

BERITA

Pembuatan paspor kini semakin mudah dan tidak sesulit yang dibayangkan. Melalui sistem yang telah terintegrasi secara digital, masyarakat dapat mengurus paspor dengan proses yang cepat dan transparan. Pengajuan diawali dengan pendaftaran antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor, dengan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan. Pemohon kemudian wajib menyiapkan dokumen asli beserta fotokopi, seperti akta lahir/ijazah/buku nikah (pilih salah satu), KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Setibanya di kantor, petugas akan melakukan verifikasi berkas untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen. Proses dilanjutkan dengan wawancara terkait tujuan pembuatan paspor, seperti untuk keperluan liburan, pekerjaan, atau pendidikan, kemudian pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari. Untuk biaya, e-paspor 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000 dan e-paspor 10 tahun sebesar Rp950.000, serta tersedia layanan percepatan satu hari jadi dengan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar biaya paspor. Proses pencetakan reguler berlangsung sekitar empat hari kerja.

Pengambilan paspor dapat dilakukan sendiri dengan membawa KTP dan bukti pengantar pembayaran. Apabila diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, wajib melampirkan KTP, surat kuasa, dan bukti pengantar pembayaran sesuai ketentuan. Pemohon juga akan dihubungi melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan apabila paspor telah selesai dan siap diambil, sehingga masyarakat tidak perlu datang berulang kali ke kantor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan pasti. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen serta hadir sesuai jadwal yang telah dipilih agar proses berjalan lancar. Dengan sistem yang semakin modern dan terintegrasi, pelayanan paspor diharapkan semakin memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia