Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kementerian Imipas Hemat Rp4,49 Triliun

Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kementerian Imipas Hemat Rp4,49 Triliun

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan perubahan pagu alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 kepada Anggota Komisi XIII DPR RI, Kamis (13/2).

Dalam rapat kerja dengan agenda Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025 tersebut, Menteri Agus menjelaskan nilai efisiensi anggaran Kemenimipas sebesar Rp4.492.200.000.000. Jumlah tersebut merupakan 28,14% dari angka pagu awal anggaran Kemenimipas tahun 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000. Dengan demikian, anggaran yang dapat dipergunakan oleh Kemenimipas pada tahun 2025 menjadi Rp11.469.930.370.000

Menteri Agus menjabarkan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tersebut berdasarkan pada ⁠Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta ⁠Surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025, hal: Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

efisiensi1

Menteri Agus juga menekankan, anggaran yang mendapatkan efisiensi hanya pada belanja barang dan belanja modal. Sedangkan, belanja pegawai tidak mengalami efisiensi atau tetap pada nilai pagu awal. Secara detail, efisiensi anggaran belanja barang sebanyak Rp2.963.300.000.000 dan belanja modal sebesar Rp1.528.900.000.000.

“Belanja barang dan modal tersebut akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan lanjutan di 30 Lapas/Rutan pada 18 wilayah dan sarana prasarana; yaitu mobil pemindahan Warga Binaan, matras, gembok, alat pemadam kebakaran, genset, dan perangkat dapur). Sedangkan Imigrasi akan mempergunakan anggaran belanja modal untuk keperluan renovasi gedung kantor yang rusak dan perbaikan pos perbatasan,” jelas Agus.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berkomitmen dan berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum melalui optimalisasi alokasi anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Menanggapi paparan dari Menteri Agus, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan pihaknya menyetujui usulan tersebut. “Kami meminta kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioitas serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarayakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara makin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” harapnya.

Hasilnya, nilai efisiensi anggaran Kemenimipas sebesar Rp4.492.200.000.000 disetujui oleh Komisi XIII DPR RI dalam rapat kerja tersebut. Secara khusus, rincian anggaran akan didiskusikan secara mendalam antara Kemenimipas dan Komisi XIII DPR RI pada rapat kerja atau rapat dengar pendapat yang akan diagendakan selanjutnya.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia