Kantor Imigrasi Banggai Imbau Warga Melakukan Penggantian Paspor Enam Bulan Sebelum Habis Masa Berlaku

Kantor Imigrasi Banggai Imbau Warga Melakukan Penggantian Paspor Enam Bulan Sebelum Habis Masa Berlaku

Banggai (09/09) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) yang berencana bepergian ke luar negeri untuk mengganti paspor mereka jika masa berlakunya tinggal enam bulan. Imbauan ini didasarkan pada aturan internasional yang mensyaratkan bahwa paspor harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan sebelum Habis Masa Berlaku.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1). "Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa dokumen perjalanan yang sah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan masa berlakunya sekurang-kurangnya enam bulan sebelum habis. Oleh karena itu, WNI perlu mengganti paspor jika ingin bepergian ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyatakan bahwa imigrasi banggai siap melayani permohonan penggantian paspor bagi masyarakat yang membutuhkan. "Kami selalu berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Proses penggantian paspor dapat dilakukan baik secara walk-in maupun melalui Aplikasi M-Paspor. Kami sarankan warga Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri untuk segera melakukan penggantian paspor mereka jika masa berlakunya tinggal enam bulan," jelas Octaveri.

Octaveri juga menegaskan bahwa WNI yang berada di luar negeri tetap dapat masuk kembali ke Indonesia meskipun masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan. "Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk ke wilayah Indonesia," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan ini demi kelancaran dalam perjalanan bepergian ke luar negeri tanpa hambatan.

Hermansyah juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap masa berlaku paspor mereka. "Kami berharap warga memahami pentingnya aturan ini agar tidak mengalami masalah saat bepergian. Kantor Imigrasi di Sulawesi Tengah, termasuk Banggai, selalu siap memberikan informasi dan bantuan terkait proses penggantian paspor," kata Hermansyah.

Humas Kanim Banggai
09 September 2024

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia