Prosedur Layanan Eazy Paspor di Imigrasi Banggai



Banggai (10/09) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali mengimbau masyarakat mengenal layanan Eazy Paspor, sebuah inovasi yang memudahkan pengurusan paspor secara kolektif tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Layanan jemput bola ini memungkinkan perkantoran, komunitas, dan institusi pendidikan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor di lokasi mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menyatakan bahwa layanan Eazy Paspor hadir sebagai bentuk komitmen meningkatkan pelayanan publik. "Dengan layanan Eazy Paspor, kami berupaya mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai, terutama di wilayah yang jauh dari kantor. Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean dan mempermudah akses," kata Octaveri dalam pernyataannya.

Prosedur Pengajuan Layanan Eazy Paspor

1. Pengajuan Permohonan
Pemohon layanan Eazy Paspor, baik dari perkantoran, institusi pendidikan, komunitas, maupun perumahan, wajib mengajukan surat permohonan melalui pimpinan atau perwakilan instansi. Surat permohonan harus berisi jumlah pemohon, data pribadi, jenis layanan paspor, serta lokasi dan waktu pelayanan yang diinginkan.

2. Persyaratan Berkas
Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan Paspor Lama (jika ada). Proses verifikasi berkas dilakukan oleh petugas imigrasi di lokasi yang telah disepakati.

3. Proses Pelayanan
Petugas akan memverifikasi data dan berkas pemohon serta pengambilan biometrik. Layanan ini hanya melayani pembuatan paspor baru atau penggantian paspor yang habis masa berlaku atau penuh halaman. Penggantian paspor karena rusak atau hilang tidak dilayani.

4. Pengambilan Paspor
Paspor yang telah selesai dapat diambil langsung oleh pemohon atau melalui perwakilan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. Paspor diproses dalam waktu empat hari kerja setelah pembayaran PNBP.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar dalam kesempatan lain, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari program Ditjen Imigrasi untuk memperluas jangkauan pelayanan. "Eazy Paspor adalah langkah strategis untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam mengurus paspor, terutama di wilayah yang sulit dijangkau," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Layanan ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak, serta melayani minimal 25 Pemohon per hari di lokasi yang sama.

Bagi masyarakat di wilayah Banggai yang ingin mengajukan layanan ini, mereka dapat langsung menghubungi Kantor Imigrasi Banggai di nomor 08111456118 untuk informasi lebih lanjut.

Humas Kanim Banggai
10 September 2024

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON-TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia