Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Bagikan Panduan Pendaftaran Penjamin Melalui Website eVisa Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai terus mengedukasi masyarakat mengenai layanan keimigrasian berbasis digital, salah satunya melalui penyampaian informasi tata cara pendaftaran akun penjamin pada website eVisa Indonesia. Akun penjamin merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan permohonan visa bagi Warga Negara Asing (WNA).

Pendaftaran akun dilakukan secara daring melalui website evisa.imigrasi.go.id. Masyarakat dapat membuat akun baru dengan memilih menu Sign In kemudian Create Account. Bagi penjamin perseorangan, pilih kategori Indonesian Citizen dan pastikan bahwa penjamin merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, pemohon mengisi alamat email aktif, membuat kata sandi, serta melengkapi data diri sesuai identitas. Alamat yang dicantumkan harus sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga, sedangkan data paspor dapat diisi apabila penjamin memilikinya.

Sebagai bagian dari persyaratan administrasi, pemohon diwajibkan mengunggah dokumen pendukung berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Bagi penjamin yang memiliki hubungan pernikahan dengan Warga Negara Asing, Akta Kelahiran dapat digantikan dengan Buku Nikah. Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan lengkap dan sesuai, permohonan dapat diajukan melalui sistem dengan memilih tombol Submit.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran selesai, pemohon menunggu proses verifikasi akun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan estimasi waktu sekitar 2–3 hari kerja. Apabila akun telah berhasil diverifikasi, pemberitahuan akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan. Melalui website eVisa Indonesia, proses pengajuan visa kini dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan keimigrasian agar semakin transparan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   Telp. (+62461) 3128620, +628111 456 118 (WA)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_banggai@imigrasi.go.id

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BANGGAI
PROVINSI SULAWESI TENGAH


facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas

  Jl. Bukit Halimun Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai
PikPng.com phone icon png 604605   08111456118
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.banggai@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia